Buruh Perempuan Melawan Perkosaan Dan Upah Rendah Untuk Kesejahteraan Dan Kesetaraan

Jumat, 10 Februari 2012

(I) Upah rendah, buruh perempuan tidak sejahtera
Buruh perempuan memiliki peran penting dalam menjalankan roda ekonomi karena jumlah buruh perempuan terus meningkat yaitu mencapai 39,95 juta jiwa (Februari 2012) baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah ini, sekitar 25 juta di antaranya usia reproduksi (15-45 tahun). Akan tetapi angka ini masih di bawah jumlah buruh lelaki. Tercatat, jumlah angkatan kerja laki-laki kurang lebih 1,5 kali lebih banyak dibandingkan perempuan, dimana buruh perempuan hanya mengisi 38.23% dari total pekerja di Indonesia. Secara total, perempuan yang tidak aktif secara ekonomi mencapai 20 kali lipat lebih besar dari laki-laki.

Kebanyakan buruh perempuan ditempatkan pada pekerjaan yang hanya membutuhkan ketekunan, ketelitian, dan kerapihan, dan biasanya hanya mengerjakan satu jenis pekerjaan setiap hari selama bertahun-tahun. Karena dinilai sebagai pekerjaan yang tidak membutuhkan banyak ketrampilan, tentu saja standar upahnya rendah. Ambil contoh pekerjaan di industri garment tekstil yang membutuhkan ketrampilan menjahit dan dianggap tidak membutuhkan pendidikan tinggi, selalu upahnya lebih rendah dibanding sektor industri lain (Meski sama-sama masuk sektor unggulan, seperti yang terjadi di DKI). Sementara untuk mengisi lapangan pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi, jelas perempuan akan sulit untuk memenuhinya karena mayoritas tingkat pendidikan perempuan masih rendah. Ada hampir 1,7 juta anak perempuan usia sekolah 15 – 19 tahun tidak bersekolah, tidak mandiri secara ekonomi dan hanya bekerja mengurus rumah tangga, dibandingkan dengan anak-anak laki-laki (177 ribu).

Selain itu, secara konsepsi upah buruh perempuan lebih rendah dibanding buruh lelaki karena tidak memuat tunjangan pasangan. Perbedaan upah ini berangkat dari diskriminasi gender terhadap perempuan, dimana perempuan bekerja dalam keluarga hanya dianggap membantu nafkah bukan pencari nafkah utama. Terdapat 12.44% pekerja perempuan yang berpenghasilan bersih Rp 200,000,- ke bawah per bulan dibandingkan dengan pekerja laki-laki yang hanya 4.39%. Sedangkan mayoritas laki-laki memiliki pendapatan diatas Rp 600.000,- adalah sekitar 69.29%, tetap lebih besar dibandingkan wanita (50.27%), yang menunjukkan bahwa laki-laki lebih dihargai dengan adanya perbedaan kisaran upah yang ada.

Dengan upah yang rendah, kebutuhan hidup sehari-hari sulit untuk dipenuhi. Apalagi kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan. Sehingga, secara turun-menurun keluarga buruh sulit untuk memperbaiki hidupnya (menjadi lebih sejahtera, peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan). Tidak heran apa bila angka kematian ibu meningkat dan jumlah perempuan yang mengenyam pendidikan masih rendah.

(II) Perkosaan memperparah kondisi perempuan
Di tengah situasi upah yang rendah dan tidak mensejahterakan buruh terutama buruh perempuan, buruh perempuan dihadapkan pada ancaman perkosaan yang kini marak terjadi. Padahal, buruh perempuan kerap kali pulang malam karena harus mengambil lembur supaya upahnya bertambah.

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari 1998 – 2011 berdasarkan data dari Komnas Perempuan Anti Kekerasan, mencapai 400.939 kasus (terlapor) dan dari jumlah itu, 93.960 kasus merupakan kekerasan seksual dengan perkosaan sejumlah 4.845 kasus. Angka di atas belum termasuk kasus kekerasan yang tidak terlaporkan karena mayoritas perempuan korban lebih memilih untuk diam karena takut dan malu. Komnas Perempuan mencatat, dari 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah. Sisanya adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Sementara dari 8.784 kasus kekerasan seksual yang datanya telah terpilah, perkosaan menempati urutan pertama (4.845), berikutnya perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (1.359), pelecehan seksual (1.049), dan penyiksaan seksual (672). Bahkan kasus perkosaan seringkali dilakukan oleh orang terdekat, dari tetangga, anggota keluarga, teman atau sahabat dll. Kasus perkosaan yang paling marak tentu saja adalah kasus perkosaan di angkutan umum bahkan yang paling menyakitkan adalah pernyataan Foke yang justru menyalahkan korban.

Sementara itu, negara terus melakukan pembiaran kasus perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini tercermin dari KUHP Perkosaan yang menyatakan bahwa suatu kasus bisa dikatakan perkosaan apabila terjadi penetrasi alat kelamin lelaki ke perempuan dan bukti kekerasan fisik akibat penetrasi tersebut. Padahal perkosaan bisa dilakukan dengan jari, benda tumpul atau benda lainnya. Belum lagi penanganan dari kepolisian yang terkesan lamban sehingga tak jarang nasib perempuan korban justru menjadi terkatung-katung.

Secara umum, perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya menjadi ancaman bagi seluruh perempuan di Indonesia, karenanya Buruh perempuan sebagai bagian dari perempuan semestinya menjadi bagian dari gerakan perempuan melawan kekerasan seksual bersama perempuan di sektor rakyat lainnya. Apalagi ancaman perkosaan akan mempersulit perempuan untuk aktif berjuang baik untuk kepentingannya sebagai perempuan maupun di sektornya (misal aktif di organisasi tani, buruh atau sektor rakyat lainnya). Sehingga, tidak ada jalan lain bagi buruh perempuan kecuali menyatukan kekuatan dengan gerakan perempuan lainnya untuk melawan kekerasan seksual dan perkosaan. Tidak hanya itu, tugas buruh perempuan adalah bagaimana agar gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya turut berjuang melawan pemerkosaan dan kekerasan seksual sebab persoalan perempuan adalah juga persoalan rakyat. Apabila persoalan perempuan tidak menjadi bagian dari perjuangan gerakan rakyat keseluruhan, maka pembebasan rakyat dan manusia akan makin jauh dari jangkauan, semakin sulit dan terjal.

Sumber: fblp.blogspot.com
Share this article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat All Rights Reserved.
Template Design by team Lembaga dot us | Published by team Lembaga dot us | Powered by Blogger.com.